Bidang Pemberdayaan Sosial Mempunyai Tugas Pokok Melaksanakan Pengoordinasian, Terdiri dari :
- Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas
- Seksi Pendamping dan Pemberdayaan; dan
- Seksi Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan Sosial.