Bidang Penanganan Fakir Miskin

  • 20 Desember 2017

Bidang Pemberdayaan Sosial Mempunyai Tugas Pokok Melaksanakan Pengoordinasian, Terdiri dari :

  1. Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas
  2. Seksi Pendamping dan Pemberdayaan; dan
  3. Seksi Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan Sosial.

  • 20 Desember 2017