Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, pemberian Pelayanan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial, terdiri dari :
- Seksi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Anak dan Lanjut Usia
- Seksi Rehabilitasi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas
- Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang