Bidang Rehabilitasi Sosial

  • 18 Juni 2019

Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, pemberian Pelayanan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial, terdiri dari :

  1. Seksi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Anak dan Lanjut Usia
  2. Seksi Rehabilitasi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas
  3. Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang

  • 18 Juni 2019