Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial, Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran

  • 18 Juni 2019

A. Bidang perlindungan, Jaminan, Korban tindak kekerasan, pekerja migran dan orang terlantar sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan  pengoordinasian perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, dan Jaminan Sosial Keluarga terdiri dari :

  1. Seksi Perlindungan Sosial Bencana Alam dan Bencana Sosial.
  2. Seksi Perlindungan Sosial dan Korban Tindak Kekerasan, Pekerja Migran dan orang Terlantar.
  3. Seksi Jaminan Sosial Keluarga.

  • 18 Juni 2019