A. Bidang perlindungan, Jaminan, Korban tindak kekerasan, pekerja migran dan orang terlantar sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan pengoordinasian perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, dan Jaminan Sosial Keluarga terdiri dari :
- Seksi Perlindungan Sosial Bencana Alam dan Bencana Sosial.
- Seksi Perlindungan Sosial dan Korban Tindak Kekerasan, Pekerja Migran dan orang Terlantar.
- Seksi Jaminan Sosial Keluarga.