Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai Tugas pokok melaksanakan pengoordinasian, Pembinaan.
- Seksi Pemberdayaan Perorangan dan Keluarga;
- Seksi Pemberdayaan Sosial Kelembagaan Masyarakat dan Penerbitan Izin Pengumpulan Sumbangan ; dan
- Seksi Kepahlawanan dan Restorasi Sosial.