Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan keuangan dan pelaporan serta urusan umum dan kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana kera sekretariat dan rencana kerja dinas.
- Penyusunan konsep rencana strategis dinas
- Penyusunan konsep kebijakan pemerintah daerah di Bidang sosial.
- Penyusunan konsep kebijakan Dinas untuk pengelolaan keuangan dan pelaporan dan urusan umum dan kepegawaian.
- Pengoordinasian tugas dan kegiatan dilingkup sekretariat.
- Pengoordinasian tugas dan program sekretariat dengan Bidang dilingkup Dinas
- Penyelenggaraan pembinaan administrasi urusan keuangan dan pelaporan serta administrasi urusan umum dan kepegawaian dilingkup dinas.
- Pembinaan administrasi dan aparatur pada sub bagian keuangan dan pelaporan serta sub bagian umumdan kepegawean.
- Penyelenggaraan penilain kinerja di lingkup dinas
- Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi kegiatan sekretariat.
- Pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan dilingkup sekretariat secara rutin dan berkala
- Pelaporan pelaksanaan tugas dan program di lingkup dinas secara rutin dan berkala
- Pelaksanaan tugas dan program di lingkup dinas secara rutin dan berkala
Sekretariat di bantu oleh 2 (Dua) Sub Bagian yaitru :
- Sub bagian Keuangan dan Pelaporan
Sub.bagian Keuangan dan Pelaporan mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan, koodinasi, perencanaan dan penyusunan program pengumpulan dan analisis data, evaluasi program dan pelaporan dan melaksanakan pengelolaan urusan keuangan.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaianmempunyai tugas pokok melakukan urusan ketatausahaan, kepegawean, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan di lingkungan dinas.