PENERBITAN IJIN OPERASIONAL ORGANISASI SOSIAL
Dasar Hukum
- UU RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 30/HUK/2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
Persyaratan
- Surat permohonan pendaftaran dan rekomendasi yang ditujukan kepada kepala dinas sosial kabupaten lombok timur
- Surat keterangan domisili lks/ lksa
- Struktur kepengurusan lks/lksa
- Foto copy npwp lks/lksa
- Foto copy akta notaris lks/lksa
- Dokumentasi kegiatan – kegiatan uks
- Daftar nama pmks yang menjadi sasaran pelayanan
- Foto copy pengukuhan/pelantikan pengurus lks/lksa dari sosial lombok timur
- Foto copy surat tanda daftar lks/lksa dari dinas sosial kabupaten lombok timur
- Foto copy ktp pengurus yang masih berlaku
Prosedur
- Proposal permohonan di masukkan ke sekertariat
- Selanjutnya di berikan lembar disposisis
- Setelah itu dimasukkan ke ruag Kepala Dinas
- Mengarahkan disposisi ke sekdis dsn di berikan ke bidang PSPFM
- Kabid meneruskan ke Seksi Kelambagaan
- Seksi kelembagaan memverifikasi kelengkapan persaratan
- Kalau sudah lengkap pemohon di hubungi via sms /telpon untuk dilakukan previkasi ke lokasi LKS /ORSOS
- Setelah previkasi selesai operator membuat SIOP
- siop yang sudah di buat di paraf oleh Kasi Dan Kabid
- Siop mdi masukkan ke sekretariat untuk penomeran.
- Selanjutnya di masukkan keruang Kepala Dinas untuk di tandatangani
- Kasi kelembagaan menghubungi pengurus untuk mengambil SIOP yang sudh jadi
Waktu Pelayanan |
1 (Satu) Hari |
|
Biaya /Tarif
|
Nol Rupiah |
|
Produk
|
Izin Operasional Organisasi Sosial |
|
Pengelolaan/Pengaduan
|
Kotak Saran, Telpn, SMS, Email, WA |