Penerbitan Ijin Operasional Organisasi Sosial

  • 04 Juli 2019
Penerbitan Ijin Operasional Organisasi Sosial

PENERBITAN IJIN OPERASIONAL ORGANISASI SOSIAL

Dasar Hukum

  • UU RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  • Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial;
  • Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 30/HUK/2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

Persyaratan

  1. Surat permohonan pendaftaran dan rekomendasi yang ditujukan kepada kepala dinas sosial kabupaten lombok timur
  2. Surat keterangan domisili lks/ lksa
  3. Struktur kepengurusan lks/lksa
  4. Foto copy npwp lks/lksa
  5. Foto copy akta notaris lks/lksa
  6. Dokumentasi kegiatan – kegiatan uks
  7. Daftar nama pmks yang menjadi sasaran pelayanan
  8. Foto copy pengukuhan/pelantikan pengurus lks/lksa dari sosial lombok timur
  9. Foto copy surat tanda daftar lks/lksa dari dinas sosial kabupaten lombok timur
  10. Foto copy ktp pengurus yang masih berlaku

Prosedur

  1. Proposal  permohonan  di masukkan ke sekertariat
  2. Selanjutnya  di berikan lembar disposisis
  3. Setelah itu dimasukkan ke ruag Kepala Dinas
  4. Mengarahkan disposisi ke sekdis dsn di berikan ke bidang  PSPFM 
  5. Kabid meneruskan ke Seksi Kelambagaan
  6. Seksi  kelembagaan memverifikasi kelengkapan persaratan
  7. Kalau sudah lengkap  pemohon di hubungi via sms /telpon untuk dilakukan previkasi  ke lokasi LKS /ORSOS
  8. Setelah previkasi selesai operator  membuat SIOP
  9.  siop yang sudah di buat  di paraf oleh Kasi Dan Kabid
  10. Siop mdi masukkan  ke sekretariat untuk penomeran.
  11. Selanjutnya di masukkan keruang Kepala Dinas untuk di tandatangani
  12. Kasi kelembagaan menghubungi pengurus untuk mengambil SIOP yang  sudh jadi

Waktu Pelayanan

1 (Satu) Hari

 

Biaya /Tarif

 

Nol Rupiah

 

Produk

 

Izin Operasional Organisasi Sosial

 

Pengelolaan/Pengaduan

 

Kotak Saran, Telpn, SMS, Email, WA

 

  • 04 Juli 2019