Kartu Indonesia Sehat ( KIS )

  • 04 Juli 2019
Kartu Indonesia Sehat ( KIS )

Kartu Indonesia Sehat ( KIS )

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Fakir Miskin Melalui Wilayah;
  6. Perpres No 82 tahun 2018 tentang tentang Jaminan Kesehatan
  7. Permenkes No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
  8. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
  9. Keputusan Bupati Bupati Lombok Timur No. 188.45/537/KES/2018 tahun 2018 Tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarat Miskin Dan Atau Tidak Mampu Di Kab. Lotim

Persyaratan

  • Penduduk tersebut adalah warga kabupaten Lombok Timur yang dibuktikan dengan foto copy KTP / KK yang NIK nya sudah online
  • Miskin dan dan tidak mampu yang dibuktikan denga SKTM dari desa/kelurahan
  • Data yang diusulkan desa untuk menjadi penerima bantuan iuran sesuai dengan hasil musyawarah di tingkat desa

Prosedur

  1. Membuat kebijakan / regulasi pendaftaran penduduk menjadi peserta JKN KIS dengan mengacu pada ketentuan kebijakan Pusat dan Provinsi
  2. Melakukan sosialisasi tentang pendaftaran penduduk menjadi peserta JKN KIS
  3. Melakukan pendataan penduduk yang akan didaftarkan oleh TKSK
  4. Membuka penerimaan usulan data penduduk yang akan didaftarkan kedalam peserta JKN KIS dari desa/kelurahan dengan syarat :
  • Penduduk tersebut adalah warga kabupaten Lombok Timur yang dibuktikan dengan foto copy KTP / KK yang NIK nya sudah online
  • Miskin dan dan tidak mampu yang dibuktikan denga SKTM dari desa/kelurahan
  • Data yang diusulkan desa untuk menjadi penerima bantuan iuran sesuai dengan hasil musyawarah di tingkat desa

 

  1. Hasil pendataan atau data usulan dari desa/kelurahan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial meliputi kependudukan, NIK, status sosial ekonomi berkoordinasi dengan Dinas PMD dan Dinas Dukcapil
  2. Data yang sudah diverifikasi dan valid selanjutnya di buatkan SK penetapan oleh kepala Dinas Soaial dan selanjutnya disampaikan ke Dinas Kesehatan untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan
  3. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, untuk penerbitan rekomendasi pembayaran iuran sesuai dengan jumlah penduduk yang telah didaftarkan setiap bulan
  4. Setelah Kartu Indonesia Sehat tercetak oleh BPJS Kesehatan, selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan distribusi KIS dengan dibantu oleh TKSK kepada desa/kelurahan untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat penerima
  5. Melakukan rekonsiliasi kepesertan JKN KIS terhadap data yang sudah didaftarkan bersama BPJS Kesehatan dan lintas sektor terkait, untuk memastikan bahwa peserta penerima bantuan yang dibayarkan iurannya oleh pemerintah masyarakat masih aktif dan tidah pindah domisli maupun pindah segmen kepesertaan.
  6. Melaporkan kemajuan / progress kepesertaan JKN KIS kepada Kepala Bidang dan Kepala Dinas untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bupati/Kepala daerah

Waktu pelayanan

       Waktu pelaksanaan pengusulan, verifikasi sampai dengan terbitnya Kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan adalah 1 bulan

Biaya / Tarif

     Nol rupiah

Produk

    Kartu Indonesia Sehat

Pengelolaan pengaduan

    Masyarakat , desa/kelurahan dapat menyampaikan pengaduan terhadap usulan KIS yang tidak tercetak atau tertunda melalui Seksi     Jaminan Sosial Keluarga, untuk selanjutnya diberikan penjelasan di tindaklanjuti bersama lintas sektor terkait seperti BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, Dinas PMD dan lain-lain

  • 04 Juli 2019