Sejarah

  • 17 November 2017
Sejarah

 

DINAS SOSIAL KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Sesuai dengan Amanat Undang-undang Dasar Republik Indonesia Pasal 34 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara” serta Peraturan Menteri Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan Kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial. Dinas sosial Kabupaten Lombok Timur didefinisikan salah satu organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas pokok yaitu melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang sosial dan tugas pembantuan dalam wilayah kerja lombok timur. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang sosial;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang sosial;

c. pelaksanaan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang sosial;

d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang sosial; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Adapun dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, dinas sosial kabupaten lombok timur dilengkapi dengan perangkat pelaksana kebijakan yang meliputi Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Perlindungan Jaminan Sosial, dan Bidang Penanganan Fakir Miskin. Dinas sosial Kabupaten Lombok Timur juga bersinergi dengan Organisasi perangkat daerah lainnya serta Stakeholder lain dalam mewujudkan masyarakat Lombok Timur yang sejahtera.

Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur sebelumnya beralamat di Jl. DR. Cipto Mangun Kusumo No. 7, Khusus Kota Selong Kec. Selong. Namun, Pada bulan Februari 2019, Kantor Dinas Sosial dipindahkan ke Kompleks Kantor Bupati Lombok Timur. Saat ini, Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur dan pelayanan masyarakat dapat diakses di Jln. Prof. M. Yamin No. 57 Kompleks Kantor Bupati Lombok Timur lantai 4.

 

 

  • 17 November 2017