klien an. HNF (7 tahun), AKB ( 7 tahun), dan GLG ( 7 Tahun) Pelaku Guru Agama ( Mujahidin, 29 Tahun) dengan pemeriksaan saksi korban, kegiatan sidang berjalan lancar anak-anak pandai menjawab dan tidak takut karena pelaku di luar ruang sidang ( terpisah ) selain itu sebelum persidangan di mulai dari Peksos dan jaksa memberikan penguatan terlebih dahulu di ruangan jaksa Sakti Peksos Kabupaten Lombok Timur