Susunan Organisasi Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur Terdiri Atas :
1. Kepala Dinas;
2. Sekretariat, terdiri atas:
- Sub Koordiantor Umum dan Kepegawaian;
- Sub Koordiantor Keuangan; dan
- Sub Koordiantor Program dan Pelaporan.
3. Bidang Penanganan Fakir Miskin Terdiri Atas:
- Analisis Kebijakan Ahli Muda;
- Sub Koordiantor Pendamping dan Pemberdayaan; dan
- Pekerja Sosial Ahli Muda.
4. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Terdiri Atas:
- Sub Koordiantor Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam;
- Sub Koordiantor Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial; dan
- Sub Koordiantor Jaminan Sosial Keluarga.
5. Bidang Pemberdayaan Sosial Terdiri Atas:
- Sub Koordiantor Pemberdayaan Perorangan dan Keluarga;
- Sub Koordiantor Pemberdayaan Sosial Kelembagaan Masyarakat dan Penerbitan Izin Pengumpulan Sumbangan ; dan
- Penyuluh Sosial Ahli Muda .
6. Bidang Rehabilitasi Sosial Terdiri Atas:
- Sub Koordiantor Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia ;
- Sub Koordiantor Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas ; dan
- Sub Koordiantor Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang.