Rapat Persiapan Labelisasi Rumah KPM PKH dan Program Sembako di Aula Dinas Sosial Lombok Timur

  • Senin, 21 September 2020 - 08:22:12 WIB
  • ADMIN-DINSOS
Rapat Persiapan Labelisasi Rumah KPM PKH dan Program Sembako di Aula Dinas Sosial Lombok Timur

Data penerima manfaat di Dinsos Lombok Timur masih berkutat di angka 148 ribu orang. Namun, ia memprediksikan akan terjadi penurunan hingga 10.000 keluarga penerima manfaat PKH dan Program Sembako. Dari 148 ribu orang penerima PKH beberapa data masih ada yang bermasalah, maka kita cek ke lapangan dan melakukan labelisasi. Dinas Sosial menemukan hampir 13 ribu data ganda dari 148 ribu penerima manfaat. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan data orang tidak dicantumkan bahkan ada yang sudah meninggal dunia. Kegiatan ini sebagai target graduasi program. Pelabelan ini juga merupakan bagian dari verifikasi data. Sebelumnya sekitar 28 orang yang menyatakan diri mundur sebagai penerima bantuan PKH. Pelabelan ini juga bertujuan mengetahui kondisi riil di lapangan. Apakah Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dan bukan KPM benar adanya, bahwa masih banyak persoalan klasik terjadi di tengah masyarakat. Program bantuan PKH sering tidak tepat sasaran. Kurangnya update data sebagai salah satu penyebab munculnya nama penerima PKH  dan Program Sembako yang tidak tepat sasaran. Diketahui bahwa data yang digunakan tahun 2011 sampai 2018. Meskipun diketahui saat itu sistem pendataan masih menggunakan manual. Kesalahan entri data terkait masuknya sejumlah nama yang tidak berhak menerima PKH dan Program Sembako, karena desakan dari Kementerian Sosial untuk diverifikasi oleh Kemeneterian Keuangan. Namun baginya, alasan itu sepertinya tidak bisa diterima. Terpenting, memasukan nama penerima PKH bukan karena unsur subyektifitas tetapi lebih mengedepankan kondisi riil dari penerima manfaat itu sendiri. Penerima PKH dan Program Sembako tidak hanya modal kedekatan tetapi harus profesional. Jika tidak tentu hal semacam ini tidak akan terjadi, program ini akan terus digalakan di setiap desa dengan menggandeng Polmas, Danpos, TKSK, Korcam. Sehingga tidak lagi ada kesalahan lagi seperti yang ditemukan saat ini. data akan diupdate per tiga bulan sekali. Tujuannya, agar orang yang tergraduasi diganti dengan masyarakat yang belum menerima PKH dan Program Sembako, bahwa masyarakat yang sudah dilabeli oleh petugas akan diberikan sertifikat. Ia berharap, masyarakat dapat lepas dari kungkungan kemiskinan sehingga tidak masuk dalam kategori penerima bantuan PKH dan Program Sembako. Bagi masyarakat yang mampu akan dikeluarkan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Tindak lanjut ini sebagai bentuk graduasi terhadap mereka yang dianggap tidak layak sebagai penerima bantuan PKH dan Program Sembako. Pengusulan nama penerima manfaat terdata dari operator desa. Dan, yang dinyatakan graduasi akan digantikan di Kementerian Sosial. Ada juga yang dikeluarkan oleh sistem karena usia kurang dari 70 tahun. Sebelumnya, aturannya berusia  60 tahun. Data awal, 4.000 orang di Kecamatan Sakra Barat, penerima PKH kini tinggal 3.500 orang karena  dikeluarkan oleh sistem dan graduasi, Apabila masyarakat atau Keluarga Penerima Manfaat menemukan kejanggalan pada penerimaan bantuan yang diterima, seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Combo yang merupakan ATM penerima manfaat, dipegang oleh Pendamping, ada kekurangan dana yang diterima atau masih terdaftar sebagai penerima bantuan PKH tetapi bantuan nya tidak pernah diterima, maka segera laporkan ke Dinas Sosial setempat di Kabupaten/kota, atau ke kepala desa/camat dan bisa juga ke para aktivis LSM yang memperjuangkan hak-hak masyarakat. Semoga semakin lebih baik dan masyarakat menerima haknya dengan baik pula. Hari Jum'at 18 September 2020

  • Senin, 21 September 2020 - 08:22:12 WIB
  • ADMIN-DINSOS

Berita Terkait Lainnya