Sejumlah Anak Berhadapan dengan Hukum, Pekerja Sosial Dinas Sosial Aktif berikan Pendampingan

  • Selasa, 28 November 2023 - 13:47:14 WIB
  • ADMIN-DINSOS
Sejumlah Anak Berhadapan dengan Hukum, Pekerja Sosial Dinas Sosial Aktif berikan Pendampingan

Dari Bulan Januari 2023 Dinas Sosial menerima sejumlah laporan kasus Anak Berhadapan dengan Hukum. Sebagian besar kasus tersebut antara lain aadalah tindak pidana pencurian, tindak pidana penganiayaan dan pelecehan yang melibatkan Anak di bawah umur. Baik yang melibatkan anak sebagai tersangka , anak sebagai saksi maupun anak sebagai korban yang mengakibatkan anak-anak tersebut harus berhadapan dengan proses hukum.

Adapun kasus-kasus yang ditangani hingga akhir November 2023 antara lain :

  1. Kasus Kekerasan seksual, dan Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka HL usia 27 Tahun terhadap Anak korban a.n NA usia 16 tahun yang terjadi pada bulan September 2022 dan disidangkan pada tanggal 31 Januari 2023.
  2. Kasus tindak pidana penganiayaan di Desa Seriwi, Kecamatan Jerowaru dengan saksi anak di bawah umur.
  3. Kasus Tindak Pidana Penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh orang dewasa tidak dikenal yang terjadi pada tanggal 6 Maret 2023.
  4. Kasus Tindak pidana pencurian barang elektronik dengan Anak Pelaku a.n MH yang masih berusia 14 Tahun asal Desa Pijot.
  5. Kasus Pencurian di salah satu Alfamart dengan Anak Pelaku a.n. AN yang masih berusia 17 tahun asal Desa Sukamulia. Sidang pertama dilaksanakan tanggal 11 Oktober.
  6. Kasus pembegalan yang dilakukan oleh tersangka berinisial AD yang berusia 33 tahun di pantai Tanjung Menangis dengan anak korban pembegalan yaitu FH usia 15 tahun dan AZ usia 15 Tahun asal kecamatan Wanasaba.

Saat ini, kasus-kasus tersebut telah memasuki proses pengadilan. Dalam hal ini, pekerja sosial dinas sosial Kabupaten Lombok Timur aktif melakukan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Adapun pendampingan yang diberikan antara lain :

  1. Pendampingan selama proses penyampaian keterangan saksi saat pemeriksaan;
  2. Pendampingan selama proses persidangan;
  3. Pendampingan korban dan keluarga saat anak dikembalikan kepada orang tua dan masyarakat.
  4. Pemberian santunan dan rehabilitasi lanjutan untuk anak korban.

Dalam proses ini, Pekerja sosial Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur berkoordinasi dengan Polres Lombok Timur, POLDA NTB, LPA NTB  dan lainnya untuk memaksimalkan dan menjamin penangan dan pendampingan  yang inklusif bagi Anak yang berhadapan dengan hukum di Kabupaten Lombok Timur.

  • Selasa, 28 November 2023 - 13:47:14 WIB
  • ADMIN-DINSOS

Berita Terkait Lainnya