Kepala Bidang Rehabilitas Sosial ( Drs. Edy S ) dan Kepala Seksi Anak ( KHALID BISRI, S.H., M.H. ) Melakukan Kegiatan Kick Off Meeting Komunitas Peduli Anak Tahun 2020 oleh BRSAMPK Paramita Mataram di Desa Perigi Kec. Suela

  • Rabu, 23 Desember 2020 - 09:18:02 WIB
  • ADMIN-DINSOS
Kepala Bidang Rehabilitas Sosial ( Drs. Edy S ) dan Kepala Seksi Anak ( KHALID BISRI, S.H., M.H. ) Melakukan Kegiatan Kick Off Meeting Komunitas Peduli Anak Tahun 2020 oleh BRSAMPK Paramita Mataram di Desa Perigi Kec. Suela

Disabilitas  melakukan kegiatan Penyusunan dan Sinkronisasi Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas  Tahun Anggaran 2021. Kegiatan ini sebagai respon terhadap tindak lanjut implementasi dari regulasi sebagai turunan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Selain itu juga merespon arah baru kebijakan rehabilitasi sosial yang mengedepankan peran keluarga, komunitas dan masyarakat serta Lembaga Kesejahteraan Sosial. Platform ini disebut dengan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Penyandang Disabilitas. Kepala Bidang Rehabilitas Sosial ( Drs. Edy S ) membuka sekaligus memberikan arahan dalam kegiatan tersebut perubahan paradigma layanan rehabilitasi sosial yang menjadi landasan terbentuknya ATENSI yaitu mewujudkan layanan sosial yang bersifat terpadu, menjangkau seluruh warga, sistem yang komprehensif dan terstandardisasi, mengedepankan peran keluarga dan masyarakat, perluasan jangkauan dan layanan rehabilitasi sosial berkualitas di lembaga,  serta sumber daya manusia yang berbasis profesionalisme. Reformasi kebijakan dan program rehabilitasi sosial penyandang disabilitas pasca terbitnya regulasi turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan adanya platform baru kebijakan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas yang mengedepankan sinergitas peran keluarga, masyarakat, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial, serta balai-balai rehabsos dalam pelaksanaan asistensi rehabilitasi sosial (ATENSI), serta adanya Rehabilitasi sosial merupakan wujud dari pelayanan sosial yang diberikan kepada penerima manfaat dari tingkat pendapatan rendah hingga tingkat pendapatan tinggi. Pelayanan sosial kepada penyandang disabilitas pun harus usia dini hingga usia lanjut. Kebijakan kedepan, layanan harus multifungsi, yaitu melayani semua ragam disabilitas dari rentang usia dini hingga usia, Penyandang disabilitas sebagai salah satu penerima manfaat rehabilitasi sosial termasuk kelompok yang rentan, maka perlu disadari bahwa berdasarkan data Susenas Tahun 2018 revitalisasi sarana prasarana UPT disabilitas termasuk penyediaan aksesibilitas pada layanan balai. “Pastikan kita semua bekerja berdasarkan data dan kondisi faktual sebagai dasar penyusunan program dan kebijakan, sehingga apa yang kita kerjakan benar-benar dapat menjawab kebutuhan yang ada di masyarakat sekarang ini”. Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menyinkronkan program yang disusun UPT agar sesuai dengan kebijakan implementasi UU Nomor 8 Tahun 2016 serta platform baru ATENSI Penyandang Disabilitas. ATENSI sebagai program yang sifatnya layanan langsung _ (layanan langsung) _ terdiri dari pemenuhan kebutuhan dasar, terapi fisik seperti terapi bicara, terapi okupasi, _Activities of Daily Living_ (ADL), mental spiritual, psikososial dan keterampilan / kewirausahaan, perawatan sosial dan dukungan keluarga terapi okupasi merupakan bentuk layanan kepada individu dengan kelainan fisik, mental dan intelektual yang mengalami gangguan kinerja okupasional melalui aktivitas yang bermakna dan bertujuan. Terapi ini memungkinkan individu untuk berpartisipasi dalam aktivitas kehidupan sehari-hari, produktivitas dan pemanfaatan waktu luang secara mandiri sehingga meningkatkan kualitas hidup serta menciptakan masyarakat yang inklusif. “Kami ingin memastikan bahwa program-program yang kami susun untuk Tahun Anggaran 2021 sesuai arah kebijakan baru yaitu ATENSI Penyandang Disabilitas dapat  meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas dan keluarganya di masyarakat serta terbangunnya sinergitas program pusat dan daerah sehingga dapat terwujud masyarakat Indonesia yang lebih inklusif terhadap penyandang disabilitas”. Petugas dan terapis dari Balai Besar / Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Panti Rehabilitasi Sosial milik Pemerintah Daerah dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Penyandang Disabilitas dan tetap menjalankan protokol adaptasi kebiasaan baru dengan melakukan rapid test, memakai alat pelindung diri, dan jaga jarak aman. Hari  Selasa 22 Desember 2020

  • Rabu, 23 Desember 2020 - 09:18:02 WIB
  • ADMIN-DINSOS

Berita Terkait Lainnya