Kasi Rehabilitas Sosial Anak dan LU (NURUL`IN S.pd) bersama Sakti Peksos Lotim Melakukan PPA Berhadapan dengan Hukum di Desa Ketangga Jeraeng Kec. Keruak Kab. Lombok Timur

  • Rabu, 17 Februari 2021 - 15:28:42 WIB
  • ADMIN-DINSOS
Kasi Rehabilitas Sosial Anak dan LU (NURUL`IN S.pd) bersama Sakti Peksos Lotim Melakukan PPA Berhadapan dengan Hukum di Desa Ketangga Jeraeng Kec. Keruak Kab. Lombok Timur

Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian di toko milik korban di Dusun Ketangga Timur Desa Ketangga Jeraeng Kec.Keruak, dimana pada saat itu korban sedang istirahat dirumahnya yang berada di samping toko miliknya tersebut, kemudian JOHARI dan DEDI KUSWARA sedang ronda malam di Mushola dekat Toko milik korban tersebut yang lokasinya masih satu halaman dengan toko milik korban, kemudian JOHARI kaget melihat atas Nama inisal : HS, JK : Laki-laki, Usia : 12 Tahun. Lewat di depan Mushola dengan menggunakan sarung menutupi barang yang dibawanya, kemudian korban bangun dan melihat pintu toko yang berada di lantai 2 (dua) sudah dalam keadaan terbuka dan korban mengecek kedalam tokonya dan sudah tidak menemukan uang sebesar Rp.4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah) yang diantaranya Rp.3.500.000 berupa pecahan seratus ribu rupiah dan lima puluh ribu rupiah yang berada di dalam dompet warna hitam serta Rp.700.000 pecahan logam lima ratus rupiah yang berada di dalam toples serta rokok sampoerna isi 20 sebanyak 5 bungkus dan rokok malboro merah sebanyak 4 bungkus serta minuman Nutriboost sebanyak 1 buah, mizone sebanyak  1 buah, bearbrand sebanyak 3 buah dan bimoli ukuran 1kg sebanyak 1 buah, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian melaporkannya ke Kantor Polsek Keruak guna penanganan lebih lanjut.

TINDAKAN DAN HASIL:
1. Melakukan Penjangkauan dan bertemu dengan klien
2. Koordinasi dengan Penyidik UPPA terkait proses hukum klien, dan Proses hukumnya tidak dilanjutkan (korban mencabut Laporannya)
3. Menghubungi keluarga klien, tetapi tidak ada satupun keluarga klien yg mau datang ke polres utk melihat klien, bahkan bapak klien menyuruh penyidik membunuh klien
4. Koordinasi dengan BRSAMPK Paramita Mataram untuk merujuk klien supaya bisa dilakukan Rehabsos, dan Alhamdulillh bisa diterima sehingga langsung dibawa/dirujuk.
5. Koordinasi dengan Pihak RSUD Soedjono Selong yg dilakukan oleh Kasi RTS KPO dan Koordinator RPTC supaya klien bisa di Rapit Test sebagai salah satu syarat masuk di BRSAMPK Paramita Mataram.

RTL
Melakukan Home Visit kerumah keluarga klien untuk memberikan penguatan supaya keluarga klien bisa memberikan suport dalam proses rehabsos klien. Hari Sabtu 30 Januari 2021

 

  • Rabu, 17 Februari 2021 - 15:28:42 WIB
  • ADMIN-DINSOS

Berita Terkait Lainnya