Klien A.n: Nama : EA JK : Perempuan Usia : 15 Tahun Alamat : Kp. Mandar, Ds. Seruni Mumbul, Kec. Pringggabaya, Lombok Timur, Klien sebelumnya ditangani di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Dinas Sosial Lombok Timur dan penanganan lanjutan akan dilakukan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus BRSAMPK Paramita Mataram untuk mengembalikan keberfungsian sosialnya. Didampingi oleh Tim RPTC menyerahkan langsung ke BRSAMPK Paramita Mataram dan diterima oleh Pekerja Sosial, Penyuluh Sosial, dan Psikolog spesialis Anak Paramita Mataram. Hari Kamis, 22 April 2021